Polres Pekalongan - Polda Jateng – Perselisihan antar warga terkait perusakan tanaman di Desa Sokoyoso, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berakhir damai. Melalui pendekatan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Kajen berhasil memediasi kedua belah pihak yang bertikai di Balai Desa Sokoyoso, Jumat (23/01/2026).
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 lalu. Saat itu, tanaman milik Setianis, warga Dukuh Dawuhan, diduga dirusak oleh Setiaji, warga Dukuh Kembang. Kejadian yang berlangsung di tanah milik Setianis tersebut sempat memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusus, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kajen Iptu Teguh Subiyantoro mengonfirmasi bahwa mediasi dilakukan untuk mencegah konflik meluas dan menjaga kerukunan bertetangga.
"Benar, hari ini Bhabinkamtibmas kami, Bripka Hendra Kurniawan, telah melaksanakan mediasi perkara perusakan tanaman di Desa Sokoyoso. Kami mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice agar masalah ini tidak perlu naik ke ranah hukum yang lebih jauh," ujar Iptu Teguh.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa tersebut, pihak pertama (Setianis) dan pihak kedua (Setiaji) duduk bersama untuk menyampaikan duduk perkara. Setelah diberikan pemahaman oleh petugas kepolisian, kedua warga desa tersebut akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Iptu Teguh menambahkan, peran Bhabinkamtibmas di lapangan memang difokuskan untuk menjadi jembatan solusi bagi setiap permasalahan sosial di tingkat desa.
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan musyawarah. Pihak kedua juga telah menyadari kekeliruannya. Hal-hal seperti ini memang lebih baik diselesaikan di tingkat desa demi menjaga silaturahmi antar warga," tambahnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak yang mau menurunkan ego dan memilih jalan damai. Iptu Teguh mengimbau kepada masyarakat Kajen agar selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau perangkat desa jika terjadi gesekan sekecil apa pun di lingkungan tempat tinggal.
"Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua warga agar selalu menjaga etika dalam bertetangga dan tidak bertindak main hakim sendiri. Jika ada masalah, silakan lapor ke Bhabinkamtibmas agar bisa segera dicarikan solusinya secara dingin," tutup Kapolsek.
Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak desa, menandakan bahwa permasalahan perusakan tanaman tersebut telah resmi selesai. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar