Polres Pekalongan - Polda Jateng - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pekalongan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Pekalongan memastikan layanan SIM Keliling (Simling) akan semakin intensif menjangkau pemukiman warga demi memberikan pelayanan yang praktis dan bebas ribet.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H.,M.H., menyatakan bahwa optimalisasi Simling ini merupakan komitmen Polri untuk menghapus stigma pelayanan yang kaku dan jauh. Dengan armada bus yang berkeliling, masyarakat tidak perlu lagi mengantri panjang di Satpas pusat.
"Prinsipnya kita ingin mempermudah warga. Simling Polres Pekalongan ini hadir agar masyarakat yang sibuk atau lokasinya jauh dari polres tetap bisa mengurus perpanjangan SIM dengan nyaman. Kita yang datangi warga," kata AKP Rony Hidayat dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, proses perpanjangan di layanan Simling didesain sangat singkat. Jika berkas lengkap, pemohon hanya butuh waktu hitungan menit hingga kartu SIM tercetak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengendara di jalan raya.
"Kami melihat antusiasme warga sangat tinggi. Ini membuktikan bahwa kalau aksesnya dipermudah, masyarakat pasti tertib. Tidak ada lagi alasan lupa atau malas karena jauh, karena petugas kami sudah ada di depan mata," tambahnya.
Sebagai catatan, layanan Simling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah lewat, tetap diarahkan untuk melakukan proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar