Polres Pekalongan - Polda Jateng – Modus kejahatan penipuan jual-beli online dengan skema "Penipuan Segitiga" kini tengah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Guna memutus rantai korban, jajaran Polsek Kedungwuni melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Zaenal Abidin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, ASN, hingga perangkat desa di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam membentengi warga dari jeratan penipu yang kerap memanfaatkan platform media sosial dan marketplace. Skema penipuan ini tergolong licin karena melibatkan tiga pihak, di mana pelaku berperan sebagai perantara palsu yang mengelabui penjual dan pembeli asli secara bersamaan.
Kapolsek Kedungwuni, AKP R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai modus ini sangat krusial agar tidak ada lagi warga yang kehilangan uang dalam sekejap.
"Kami menugaskan Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung memberikan edukasi mengenai maraknya penipuan segitiga. Tujuannya agar masyarakat, mulai dari ASN hingga perangkat desa, benar-benar mengerti skema kejahatan ini sehingga tidak mudah terjebak oleh tawaran barang murah yang tidak masuk akal," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Zaenal Abidin membedah cara kerja pelaku yang memposisikan diri di antara penjual asli dan pembeli asli. Pelaku biasanya mencatut foto barang milik orang lain, menjualnya kembali dengan harga miring, lalu meminta pembeli mengirim uang ke rekening pribadinya, sementara penjual asli justru tidak menerima pembayaran.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, Polsek Kedungwuni menekankan empat poin utama bagi warga:
Paham Modus: Masyarakat diharapkan paham secara detail alur kerja kejahatan penipuan segitiga.
Ekstra Waspada: Jangan tergiur harga di bawah pasar dan selalu cek keaslian identitas penjual.
Peran Aktif: Warga diharapkan saling mengingatkan tetangga atau keluarga agar tidak terjebak modus serupa.
Lapor Cepat: Jika menemukan indikasi atau menjadi korban, segera melapor ke Polsek Kedungwuni atau melalui layanan kepolisian.
AKP Yonanta berharap dengan keterlibatan perangkat desa dan ASN dalam sosialisasi ini, informasi dapat tersebar lebih luas hingga ke tingkat RT dan RW. Menurutnya, pencegahan terbaik adalah dengan edukasi yang masif dan berkelanjutan.
"Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi kejahatan ini. Apabila mengetahui adanya praktik penipuan segitiga di lingkungannya, kami minta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian pada kesempatan pertama agar bisa segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar