Inovasi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah sadar hukum dan tertib dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tepat waktu.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H mengungkapkan bahwa pemberian bingkisan ini bukan sekadar hadiah, melainkan strategi untuk meningkatkan antusiasme warga dalam memanfaatkan layanan jemput bola yang disediakan Polri.
"Kami ingin memberikan apresiasi langsung kepada masyarakat yang sudah taat aturan. Bagi warga yang memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling, kami berikan bingkisan gratis sebagai tanda terima kasih atas kesadaran mereka dalam tertib berlalu lintas," ujarnya, Sabtu (07/02/2026).
Beliau menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengurai antrean di kantor Satpas induk, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh jika hanya ingin melakukan perpanjangan rutin.
Pemberian bingkisan ini disambut positif oleh warga. Salah satu pemohon menyatakan merasa lebih dihargai dengan adanya reward kecil tersebut, meski tujuan utamanya tetap untuk legalitas berkendara.
Pihak Satlantas Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlewat, karena jika sudah mati satu hari pun, pemohon harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar