Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar di Sragi, 1.870 Butir Obat Keras Disita

drgeskajen
By -
0



Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sragi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat terlarang yang siap edar.

Penangkapan dilakukan terhadap VOP alias Minus (28), warga Desa Sumublor, dan MP alias Kentos (23), warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi. Keduanya diringkus petugas pada Rabu (18/3/2026) malam di sebuah rumah di Desa Sumublor.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Sragi.

"Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dengan total barang bukti sebanyak 1.870 butir. Obat-obatan tersebut terdiri dari jenis Hexymer, Tramadol, Yarindo, dan Trihex," ujar Iptu R. Yonanta, Minggu (29/3/2026).

Iptu Yonanta menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi mengenai diamankannya warga terkait peredaran obat keras oleh warga sekitar. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian bergerak cepat menuju Polsek Sragi untuk menjemput kedua terduga pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MP dan menemukan paket obat jenis Yarindo. Berdasarkan interogasi, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T (DPO).

"Tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah kos milik Sdr. T (DPO). Di lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti tambahan yang cukup besar, yakni 350 butir Hexymer dan 1.350 butir Yarindo," jelas Kasat Res Narkoba.

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya berbagai plastik klip transparan yang sudah berstempel kode "1305", kemudian dua buah stempel kayu bertuliskan angka "22" dan "1305" dan bak stempel warna merah serta dua unit handphone.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO) yang identitasnya telah dikantongi. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)