Langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepolisian kepada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam tertib administrasi berkendara, khususnya terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Pekalongan menyatakan bahwa pemberian reward ini bertujuan untuk memotivasi warga agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis baru melakukan pengurusan.
"Kami dari Unit SIM Satlantas Polres Pekalongan memberikan apresiasi berupa reward khusus bagi para pemohon yang melaksanakan perpanjangan SIM tepat waktu sebelum masa berlakunya habis," ujar Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, kedisiplinan masyarakat dalam memperpanjang SIM sangat penting. Sebab, jika melewati batas waktu satu hari saja, pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini adalah bentuk pelayanan prima kami. Kami ingin masyarakat merasa dihargai ketika mereka taat aturan. Selain itu, kami juga terus mengimbau agar warga memanfaatkan layanan yang ada, baik di kantor Satpas maupun layanan SIM keliling," tambahnya.
Pantauan di lokasi, pemberian reward ini diberikan langsung oleh petugas di loket penyerahan SIM. Selain memberikan hadiah, petugas juga memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara kepada para pemohon yang hadir.
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar