Polsek Kedungwuni Ambil Langkah Mediasi Tangani Dugaan Penganiayaan di Pekajangan

drgeskajen
By -
0


Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Kedungwuni melaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lapangan Sepak Bola HW, Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Selasa (14/4/2026) sore.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ismawan (35), bersama sejumlah warga tengah menyaksikan pertandingan sepak bola di lokasi kejadian. Situasi sempat kondusif hingga menjelang akhir pertandingan.

Namun sekitar pukul 17.10 wib, terjadi keributan antar suporter di area lapangan. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kekerasan. Ia diduga terkena lemparan benda keras yang mengarah ke bagian kepala.

Dua saksi di lokasi, menyaksikan langsung kejadian tersebut. Keduanya kemudian berinisiatif mengamankan terduga pelaku bersama panitia pertandingan.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami pusing dan rasa sakit di bagian kepala. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi pemeriksaan medis atas nama korban tertanggal 14 April 2026.

Terduga pelaku dalam peristiwa tersebut diketahui bernama BR (34), warga Kota Pekalongan.

Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah mediasi guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat,” ujar Iptu Amin dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, khususnya saat menghadiri kegiatan yang melibatkan massa seperti pertandingan olahraga.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. (ozy) 

Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)