Polres Pekalongan - Polda Jateng - Kasus dugaan pencurian ringan yang melibatkan empat pekerja kontraktor di lingkungan PT HAI, Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, berakhir damai melalui mekanisme problem solving yang difasilitasi Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (22/6/2026) sore di gedung F PT. HAI. Petugas keamanan perusahaan mendapati sejumlah tembaga kabel yang diduga hendak dibawa keluar oleh salah seorang pekerja.
Kapolsek Wonopringgo AKP Adhi Agung P., A.Md., mengatakan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan kedua belah pihak, pihak perusahaan, keluarga pelaku, pemerintah desa, serta kepolisian.
“Polsek Wonopringgo mengedepankan langkah problem solving terhadap perkara ini. Kedua belah pihak telah dipertemukan dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan pembinaan,” kata AKP Adhi Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat petugas keamanan PT HAI melakukan pemeriksaan terhadap pekerja kontraktor yang selesai melaksanakan pekerjaan. Saat memeriksa tas milik salah satu pekerja, petugas menemukan delapan ikat tembaga dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan berat kurang lebih 3 kg.
Temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas keamanan. Dari hasil klarifikasi awal, pekerja yang kedapatan membawa tembaga mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama tiga rekannya. Diduga tembaga tersebut akan dijual.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Wonopringgo langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan para terlapor, serta memfasilitasi proses mediasi.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu (23/6/2026) di ruang rapat PT HAI. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur PT HAI, para saksi, para terlapor beserta orang tua, Kepala Desa Kebonagung, dan pihak kepolisian.
Dalam hasil mediasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan. Permintaan maaf tersebut diterima oleh Direktur PT HAI.
Selain itu, para pelaku menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Mereka juga bersedia tidak lagi bekerja di PT HAI sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
AKP Adhi Agung menambahkan bahwa penyelesaian melalui pendekatan restoratif diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Para pelaku telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah pidana maupun perdata, sehingga permasalahan dinyatakan selesai,” pungkasnya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar