Polres Pekalongan - Polda Jateng - Bhabinkamtibmas Polsek Kajen, Polres Pekalongan, Aiptu Mukti Utama memfasilitasi mediasi sengketa harta warisan keluarga di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/7/2026). Mediasi dilakukan sebagai upaya mencari solusi damai atas perselisihan pembagian harta peninggalan almarhumah agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kegiatan dihadiri para ahli waris beserta perangkat desa. Perselisihan yang dimediasi berkaitan dengan pembagian harta peninggalan almarhumah.
Dalam proses mediasi, Aiptu Mukti Utama menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah. Ia mengingatkan bahwa peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa sebatas sebagai mediator yang memfasilitasi dialog tanpa mengambil keputusan sepihak.
Selain itu, ia mengajak kedua belah pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan tidak membiarkan persoalan warisan memicu perpecahan. Ia juga menjelaskan perbedaan antara hibah dan warisan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dasar hukum kepemilikan harta.
Hasil mediasi sementara menyepakati bahwa pihak pemohon meminta salinan dokumen perjanjian hibah tanah seluas 360 meter persegi beserta fotokopi sertifikat terbaru. Permintaan tersebut disanggupi oleh pihak termohon yang akan menyerahkan dokumen dimaksud sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melanjutkan proses mediasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, guna membahas penyelesaian secara menyeluruh setelah seluruh dokumen pendukung dipelajari.
Kapolsek Kajen Iptu Teguh Subiyantoro mengatakan, penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang selalu dikedepankan Polri dalam menangani persoalan perdata maupun konflik sosial di masyarakat.
"Kami mengedepankan pendekatan problem solving melalui musyawarah agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai. Harapan kami, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujarnya.
Iptu Teguh menambahkan, Polsek Kajen akan terus mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima seluruh pihak, dengan tetap menghormati hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Kegiatan dihadiri para ahli waris beserta perangkat desa. Perselisihan yang dimediasi berkaitan dengan pembagian harta peninggalan almarhumah.
Dalam proses mediasi, Aiptu Mukti Utama menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah. Ia mengingatkan bahwa peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa sebatas sebagai mediator yang memfasilitasi dialog tanpa mengambil keputusan sepihak.
Selain itu, ia mengajak kedua belah pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan tidak membiarkan persoalan warisan memicu perpecahan. Ia juga menjelaskan perbedaan antara hibah dan warisan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dasar hukum kepemilikan harta.
Hasil mediasi sementara menyepakati bahwa pihak pemohon meminta salinan dokumen perjanjian hibah tanah seluas 360 meter persegi beserta fotokopi sertifikat terbaru. Permintaan tersebut disanggupi oleh pihak termohon yang akan menyerahkan dokumen dimaksud sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melanjutkan proses mediasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, guna membahas penyelesaian secara menyeluruh setelah seluruh dokumen pendukung dipelajari.
Kapolsek Kajen Iptu Teguh Subiyantoro mengatakan, penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang selalu dikedepankan Polri dalam menangani persoalan perdata maupun konflik sosial di masyarakat.
"Kami mengedepankan pendekatan problem solving melalui musyawarah agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai. Harapan kami, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujarnya.
Iptu Teguh menambahkan, Polsek Kajen akan terus mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima seluruh pihak, dengan tetap menghormati hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar