Polres Pekalongan - Polda Jateng - Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur musyawarah kembali ditempuh dalam audiensi tertutup yang digelar Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) di Balai Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung mulai pagi dan dihadiri sekitar 20 orang dari unsur pemerintah desa, kepolisian, kuasa hukum, serta keluarga kedua belah pihak yang bersengketa.
Audiensi turut dihadiri Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H., Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, S.H., Kepala Desa Tangkil Kulon M. Kusnan, Ketua GEMPAR Moh. Syaiful Anam, kuasa hukum Warsiti, serta perwakilan keluarga Warsiti dan Kasmurah.
Kepala Desa Tangkil Kulon M. Kusnan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan perkara baru. Pemerintah desa, kata dia, telah beberapa kali memfasilitasi mediasi sejak tahun 2013. Saat itu, kedua belah pihak hadir bersama pendamping hukum masing-masing dan hasil musyawarah di tingkat desa menyatakan persoalan telah selesai. Namun, salah satu pihak memilih melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Menurut Kusnan, pada tahun 2024 pemerintah desa kembali menerima permohonan klarifikasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait sengketa yang sama. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa memperlihatkan dokumen administrasi berupa Buku Letter C sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum akhirnya perkara dilaporkan ke Polres Pekalongan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Pekalongan untuk memberikan klarifikasi pada hari yang sama. Karena perkara telah memasuki proses hukum, pihaknya memilih tidak menyampaikan penjelasan rinci mengenai pokok sengketa dalam forum audiensi.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah proses klarifikasi di Polres selesai, Pemerintah Desa siap kembali menggelar audiensi agar seluruh penjelasan dapat disampaikan secara terbuka sesuai prosedur," ujar Kusnan.
Sementara itu, kuasa hukum Warsiti menegaskan bahwa kliennya tidak mengklaim sebagai pemilik tanah yang disengketakan, melainkan sebagai ahli waris yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut.
Dalam audiensi, pihak Warsiti meminta Pemerintah Desa Tangkil Kulon memberikan klarifikasi mengenai proses administrasi perubahan pencatatan Letter C Nomor 38 atas nama Mbah Carmah Waryuni menjadi Letter C Nomor 647 atas nama Kasmurah. Selain itu, mereka juga mengusulkan penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan Restorative Justice (RJ) meskipun perkara telah diproses oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Warsiti menyampaikan bahwa penyelesaian secara damai masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang mengedepankan kepentingan para pihak tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam audiensi tersebut, pihak kuasa hukum Warsiti menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice kepada pihak Kasmurah. Mereka juga menyampaikan bahwa sengketa dinilai dapat diselesaikan apabila objek tanah dikembalikan kepada pihak Warsiti. Untuk itu, pihak Kasmurah diberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan atas tawaran tersebut.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menjadwalkan kembali audiensi lanjutan pada Senin mendatang guna melanjutkan pembahasan penyelesaian sengketa.
Selama kegiatan berlangsung, aparat dari Polres Pekalongan dan Polsek Kedungwuni melakukan pengamanan guna memastikan jalannya audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pertemuan ditutup tanpa adanya gangguan keamanan, sementara proses hukum atas perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar