Setiap masyarakat yang akan mengakses layanan di Polres Pekalongan diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada petugas jaga di pintu masuk. Selanjutnya, pengunjung diminta mengisi data pada buku atau sistem registrasi tamu, menyerahkan kartu identitas (KTP) untuk pendataan, kemudian akan diberikan visitor ID card yang wajib dikenakan selama berada di lingkungan Mapolres.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pengunjung dapat langsung menuju satuan fungsi atau ruang pelayanan yang dituju sesuai dengan keperluannya.
Penerapan prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di lingkungan Mapolres sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib, cepat, dan terarah.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., mengatakan bahwa mekanisme penerimaan tamu dibuat sesederhana mungkin agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus berbagai keperluan di Polres.
"Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang ke Polres Pekalongan dapat memperoleh pelayanan dengan mudah. Cukup melapor kepada petugas jaga, melakukan pendataan, menyerahkan KTP sebagai identitas, kemudian menggunakan visitor ID card yang telah diberikan. Setelah itu, masyarakat bisa langsung menuju layanan yang dibutuhkan," jelasnya, Rabu (08/07/2026).
Lebih lanjut, Ipda Warsito menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta menciptakan pelayanan publik yang tertib dan profesional.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan begitu, proses pelayanan dapat berlangsung lebih lancar, aman, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung maupun personel yang bertugas," pungkasnya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar