Kegiatan yang berlangsung mulai pagi tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sebanyak 282 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp. 600 ribu per orang. Penerima bantuan berasal dari empat desa, yakni Desa Curugmuncar sebanyak 52 KPM, Desa Songgodadi 82 KPM, Desa Tlogopakis 112 KPM, dan Desa Yosorejo 36 KPM.
Dalam pelaksanaannya, bantuan diserahkan secara langsung kepada masing-masing penerima. Warga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta undangan resmi dari pemerintah desa sebagai syarat pencairan. Untuk menghindari antrean panjang, jadwal pembagian bantuan juga diatur secara bergantian berdasarkan desa masing-masing.
Kapolsek Petungkriyono Iptu Eko Widiyanto mengatakan pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan agar proses penyaluran bantuan berlangsung aman, tertib, dan tepat sasaran.
"Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian penyaluran BLT DBHCHT berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pengaturan jadwal per desa serta kelengkapan administrasi penerima menjadi langkah yang efektif untuk menghindari penumpukan warga dan memastikan bantuan diterima langsung oleh yang berhak," ujarnya.
Iptu Eko juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sehingga kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Menurutnya, kehadiran Polri dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga yang menerima haknya. Dengan pengamanan yang optimal, diharapkan proses distribusi bantuan pemerintah dapat berlangsung transparan, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi para buruh tani tembakau di Kecamatan Petungkriyono. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar